Cara Mudah Daftarkan BPOM Kosmetik untuk Izin Usaha

Sebagai pelaku usaha kosmetik, sudah tahukah Anda tentang cara daftarkan BPOM kosmetik? Konsumen produk dilindungi dengan adanya lisensi yang diberikan. Jika perusahaan berlisensi membuat barang, maka keamanannya terjamin.

Maraknya bisnis kosmetik ini harus dibarengi dengan keamanan yang terjamin dari produk itu sendiri. Bisnis berlisensi tidak akan memproduksi kosmetik untuk masyarakat umum secara sembarangan.

Pentingnya Izin BPOM Kosmetik

Anda harus mendaftarkan produk Anda ke Badan POM untuk menerima izin edar dan notifikasi kosmetik dari BPOM. Setelah mendaftar, Anda akan menerima nomor notifikasi kosmetik, yang memverifikasi legalitas kosmetik Anda.

Legal di sini dapat diartikan bahwa barang kosmetik tersebut aman dan sesuai untuk digunakan konsumen. Baru setelah mendapat izin edar, berupa pemberitahuan dari Menteri Kesehatan, kosmetik apa pun dapat dijual di pasaran untuk mendapatkan keuntungan.

Kecuali kosmetik yang digunakan dalam penelitian dan edisi terbatas, sampel kosmetik non-komersial untuk pameran.

Cara Daftarkan BPOM Komsetik

Pendaftaran BPOM sendiri bisa dilakukan secara online maupun offline. Anda bisa memilih cara paling mudah dan efektif.

Daftarkan BPOM Kosmetik Impor

Anda dapat melihat daftar kosmetik aman melalui website resmi BPOM di https://cekbpom.pom.go.id/.

Mengingat banyaknya produk kosmetik yang masuk ke Indonesia tanpa izin edar atau ilegal, tampaknya Indonesia harus lebih berhati-hati dalam mengimpor barang-barang tersebut.

Sebenarnya, mendaftarkan kosmetik yang diimpor dari negara lain adalah proses yang sederhana. Cara daftar kosmetik yang aman untuk barang impor sesuai dengan BPOM, yaitu:

  • Adanya sertifikat GMP dari negara asal produsen (di luar ASEAN)
  • Konfirmasi bahwa produsen kosmetik memiliki sertifikat GMP dari negara asal yang menunjukkan bahwa produk tersebut layak edar
  • Pemberitahuan khusus jika produk tersebut sudah beredar di kawasan ASEAN
  • Surat keterangan masa berlaku produk dari negara asal, dan surat kerjasama.

Pengusaha produk asing harus memenuhi masing-masing syarat di atas agar produk kosmetiknya dapat didistribusikan secara legal di Indonesia.

Cara Daftarkan BPOM Online

Pendaftar (termasuk badan usaha dan perorangan) harus terlebih dahulu mendaftarkan badan usaha untuk mendapatkan pemberitahuan dari BPOM. Berikut tahap daftarkan BPOM Kosmetik:

  • Pendaftar (pemohon) mengisi formulir pendaftaran badan usaha.
  • Pemohon mengunggah dokumen administrasi yang telah dilengkapi.
  • Sistem akan memverifikasi data.
  • Pendaftar dapat mendaftarkan produk untuk menerima notifikasi BPOM jika datanya dianggap akurat dan lengkap.
  • Pendaftar akan dihubungi untuk melengkapi informasi yang kurang atau salah.
  • Langlah berikutnya adalah kembali ke langkah 1.

Cara Daftarkan BPOM Offline

Anda dapat mendaftarkan entitas perusahaan Anda secara offline selain online. Proses atau alur pengendalian BPOM secara offline adalah sebagai berikut:

  • Pemohon awalnya mengisi formulir administrasi badan usaha elektronik secara online.
  • Pemohon menyerahkan dokumen administrasi langsung ke BPOM sesuai dengan aturan.
  • User ID dan password pemohon dapat diaktifkan setelah temuan verifikasi dokumen dianggap lengkap dan sah.

Produsen kosmetik dapat dengan mudah mendaftarkan perusahaan dan barangnya ke BPOM Kosmetik untuk mendapatkan lisensi. Pendaftaran online sekarang dimungkinkan dengan penyelesaian dokumen digital.

Jenis kosmetik yang didaftrakan akan menentukan biaya notifikasi kosmetik. Sedangkan harga notifikasi untuk kosmetik perawatan (atau skincare) adalah Rp500.000, sedangkan biaya kosmetik makeup mulai dari Rp400.000.

Pemohon membayar kas negara secara langsung untuk biaya notifikasi menggunakan bank yang dipilih sebagai opsi pembayaran. Daftarkan BPOM kosmetik Anda segera untuk menerima pemberitahuan untuk lisensi distribusi produk.